Minggu, 06 Agustus 2017

DAK (Dana Alokasi Khusus)

I. Apa itu DAK?

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). 

II. Proses Pencairan DAK

Proses pencairan DAK sudah ada di Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 8).

Pasal 3:

Penganggaran DAK Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LKM yang ada di Kelurahan.
  2. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
  3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelureahan.
  4. DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) dipergunakan oleh masing-masing siswa/sisiwi penerima bantuan untuk keperluan akademik.
  5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menenrima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dalam bentukm tabungan yang dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari Sekolah.
  6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h secara langsung untuk keperluan akademik.
III. Kegunaan Bantuan DAK secara Ideal

Penggunaan DAK Bidang Pendidikan
Contoh kegunaan DAK secara Ideal:
  1. Untuk membayar spp.
  2. Untuk membayar uang gedung sekolah.
  3. Membeli buku
IV. Kegunaan Bantuan DAK secara Riil
Biasanya banyak sekali masyarakat yang menggunakan uang yang sudah diberi namun tidak digunakan seperti apa yang diharapkan pemerintah.
Contoh kegunaan DAK secara riil :
  1. Membeli Baju, Tas, Sepatu untuk bergaya;
  2. Membeli Handphone,Laptop dan Tablet
  3. Membeli sepeda

Perkembangan Politik pada Masa Demokrasi Liberal

Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 Indonesia melaksanakan demokrasi parlementer yang disebut Masa Demokrasi Liberal.  Pada saat ...